Sabtu, 14 Mei 2011

SEJARAH ANSOR

Kelahiran Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) diwarnai oleh semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan epos kepahlawanan. GP Ansor terlahir dalam suasana keterpaduan antara kepeloporan pemuda pasca-Sumpah Pemuda, semangat kebangsaan, kerakyatan, dan sekaligus spirit keagamaan. Karenanya, kisah Laskar Hizbullah, Barisan Kepanduan Ansor, dan Banser (Barisan Serbaguna) sebagai bentuk perjuangan Ansor nyaris melegenda. Terutama, saat perjuangan fisik melawan penjajahan dan penumpasan G 30 S/PKI, peran Ansor sangat menonjol.
Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) dari situasi ”konflik” internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.

Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH Abdul Wahab –yang kemudian menjadi pendiri NU– membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO).
Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab, “ulama besa” sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO (yang kelak disebut GP Ansor) harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar Sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen awal yang harus dipegang teguh setiap anggota ANO (GP Ansor).
Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Hubungan ANO dengan NU saat itu masih bersifat hubungan pribadi antar tokoh. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU dengan pengurus antara lain: Ketua H.M. Thohir Bakri; Wakil Ketua Abdullah Oebayd; Sekretaris H. Achmad Barawi dan Abdus Salam.

Dalam perkembangannya secara diam-diam khususnya ANO Cabang Malang, mengembangkan organisasi gerakan kepanduan yang disebut Banoe (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama) yang kelak disebut BANSER (Barisan Serbaguna). Dalam Kongres II ANO di Malang tahun 1937. Di Kongres ini, Banoe menunjukkan kebolehan pertamakalinya dalam baris berbaris dengan mengenakan seragam dengan Komandan Moh. Syamsul Islam yang juga Ketua ANO Cabang Malang. Sedangkan instruktur umum Banoe Malang adalah Mayor TNI Hamid Rusydi, tokoh yang namaya tetap dikenang dan bahkan diabadikan sebagai sama salah satu jalan di kota Malang.
Salah satu keputusan penting Kongres II ANO di Malang tersebut adalah didirikannya Banoe di tiap cabang ANO. Selain itu, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ANO terutama yang menyangkut soal Banoe.
Pada masa pendudukan Jepang organisasi-organisasi pemuda diberangus oleh pemerintah kolonial Jepang termasuk ANO. Setelah revolusi fisik (1945 – 1949) usai, tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway, melempar mengemukakan ide untuk mengaktifkan kembali ANO. Ide ini mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim, Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat Pemuda Ansor (kini lebih pupuler disingkat GP Ansor).
Ansor hingga saat ini telah berkembang sedemikan rupa menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. GP Ansor hingga saat ini telah berkembang memiliki 433 Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) di bawah koordinasi 32 Pengurus Wilayah (Tingkat Provinsi) hingga ke tingkat desa. Ditambah dengan kemampuannya mengelola keanggotaan khusus BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) yang memiliki kualitas dan kekuatan tersendiri di tengah masyarakat.
Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, dengan kemampuan dan kekuatan tersebut GP Ansor memiliki peran strategis dan signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia. GP Ansor mampu mempertahankan eksistensi dirinya, mampu mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan bagi anggotanya, serta mampu menunjukkan kualitas peran maupun kualitas keanggotaannya. GP Ansor tetap eksis dalam setiap episode sejarah perjalan bangsa dan tetap menempati posisi dan peran yang stategis dalm setiap pergantian kepemimpinan nasional. (Trsino Sudigdho,SE – Wkl.Ketua PC.GP Ansor KabPas)

Profile Nusron Wahid (Ketua PP GP Ansor)

Tidak berlebihan kalau dibilang Nusron Wahid sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kudus, Demak & Jepara. Semenjak memutuskan untuk “pulang kampung” dalam Pemilu 2004 dengan tampil sebagai calon anggota DPRRI nomor urut 1 (satu) mewakili Partai Golongan Karya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kabupaten Kudus, Demak & Jepara, Nusron Wahid dengan tidak kenal lelah menyapa basis masyarakat sampai ke pelosok-pelosok kampung yang relatif susah di jangkau karena kondisi infrastruktur yang kurang memadai.
Setelah secara resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI masa bakti 2004-2009 pada tanggal 1 Oktober 2004, sebagai bentuk pertanggungjawaban & komitmennya kepada masyarakat Kudus, Demak & Jepara yang telah memberikan kepercayaan politik kepadanya, kampung-kampung yang belum sempat dikunjunginya pada masa kampanye Pemilu 2004 satu persatu didatangi untuk berdialog dengan masyarakat setempat, mendengar keluhan, problematika & masukan-masukan langsung dari lidah pemegang kedaulatan republik ini, tanpa membedakan latar belakang status sosial, afiliasi politik, apalagi jenis kelamin. Semua didengar dengan seksama. Beragam permasalahan yang disampaikan, mulai dari permasalahan individual makan hanya dengan kerupuk hingga permasalahan kelangkaan pupuk. Termasuk juga masalah kondisi madrasah yang memprihatinkan, orang tua yang tidak mampu membiayai sekolah anaknya, pembangunan masjid yang terbengkalai, pengrajin/pelaku usaha kecil yang kekurangan modal hingga terjerat rentenir dan sebagainya.
Dengan cermat, Nusron Wahid mampu menangkap semua permasalahan tersebut, tidak saja karena mempunyai cukup pengalaman dalam hal penguatan institusi & masyarakat sewaktu memimpin Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Ketua Umum PB PMII), tetapi juga karena memang Nusron Wahid lahir & besar di lapis masyarakat bawah, di Desa Mejobo Kudus. Sehingga tanpa masyarakat berbicarapun, sebenarnya Nusron Wahid sudah menyadari berbagai permasalahan klasik di masyarakat bawah tersebut. Dan ini menjadi salah satu kekuatan & kunci keberhasilan Nusron Wahid dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Berbagai langkah penting telah dilakukan Nusron Wahid untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Dengan segala potensi yang dimilikinya, satu-persatu permasalahan diurai untuk dicarikan jalan penyelesaian terbaik. Berbagai dana bantuan diupayakan untuk membantu madrasah diniyah, madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Masjid, Pondok Pesantren, Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Perguruan Tinggi, Kelompok Tani, Kelompok Usaha Kecil, Koperasi dan masih banyak lagi.
Memang harus diakui, upaya tersebut masih belum mampu menyelesaikan semua permasalahan, selain karena keterbatasan kemampuan juga karena kompleksitas permasalahan di masyarakat lapis bawah sehingga upaya penyelesaiannya harus pelan-pelan dan bertahap. Sebagai salah satu upaya sistematis dan berkelanjutan untuk membantu masyarakat, utamanya pelaku usaha kecil, Nusron Wahid bersama dengan teman sejawat yang satu pemahaman, mendirikan KSU BMT Bina Mitra Mandiri, yang diniati agar masyarakat dapat mengakses fasilitas kredit modal usaha dengan bunga ringan dan prosedur pelayanan yang tidak berbelit-belit.
Tidak hanya itu saja, di tingkat kebijakan, sebagai salah satu fungsi yang melekat sebagai anggota DPRRI, Nusron Wahid dengan sungguhsungguh menggalang kekuatan dengan anggota DPR lain yang mengerti kondisi masyarakat lapis bawah, untuk bersama-sama agar rancangan kebijakan pemerintah lebih berpihak pada rakyat miskin (pro poor). Baik kebijakan yang bersifat peraturan perundangundangan (regulasi) maupun kebijakan yang bersifat alokasi anggaran. Sebagai contoh nyata, dalam situasi maraknya perusahaan raksasa retail modern (Carefour, Hypermart, dll) menyerbu pasar Indonesia hingga ke lapis bawah yang berpotensi besar mematikan pedagang pasar tradisional, pedagang warung kelontong dan pedagang kecil, Nusron Wahid dengan tegas meminta kepada Pemerintah agar dilakukan pembatasan yang tegas terhadap ijin pendirian perusahaan. retail modern, terutama mengenai jarak minimal dengan pasar tradisional yang diperbolehkan untuk mendirikan hypermarket.
Perjuangan yang tidak kalah pentingnya terkait dengan kelangsungan hidup petani adalah mengenai kelangkaan pupuk, benih & bibit pada masa tanam, dan anjloknya harga jual gabah pada waktu panen. Di DPR RI, Nusron Wahid berjuang agar sistem distribusi pupuk dibenahi, perlunya pemerintah menyediakan benih secara gratis untuk petani, dan yang tergolong progresif adalah pengesahan UU No 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang memungkinkan petani mendapatkan dana pinjaman tanpa harus menjual hasil panennya dengan harga murah pada saat panen.
Khusus bagi masyarakat Kudus, perjuangan yang sangat penting adalah pada saat tarik ulur bagi hasil cukai tembakau & rokok antarapemerintah pusat dengan daerah produsen rokok. Setelah melalui perjuangan panjang, alot & melelahkan, akhirnya disepakati kenaikan bagi hasil bagi daerah produsen rokok sehingga daerah produsen mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % untuk daerah produsen sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Di tingkat kebijakan anggaran, perjuangan berat dalam meyakinkan Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran-anggaran yang lebih banyak untuk program yang terkait langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan alokasi anggaran untuk kredit mikro, peningkatan anggaran pendidikan, termasuk untuk pendidikan agama, dan lain-lain.
Selama kurun waktu 2004 sampai dengan 2008, sudah banyak hal penting dan positif yang dilakukan oleh H. Nusron Wahid.
Berikut beberapa diantaranya :
  1. Mengusahakan Bantuan untuk sekolah, baik sekolah umum maupun & madrasah
  2. Mengusahakan bantuan untuk musholla, masjid, pondok pesantren
  3. Bantuan untuk Koperasi/BMT, Usaha Kecil.
  4. Memperjuangkan alokasi bagi hasil cukai rokok bagi daerah penghasil
  5. Mengusulkan & aktif membahas pemberlakuan Sistem Resi Gudang untuk melindungi petani
  6. Memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran untuk kredit usaha kecil, untuk bantuan di sektor pendidikan, jaminan biaya kesehatan bagi masyarakat, dll.
  7. Aktif dalam Tim Pengawas Cukai.
  8. Aktif dalam Tim Perlindungan Gula Petani.
PERAN DALAM PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
Salah satu fungsi DPR RI adalah fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang bersama-sama dengan Pemerintah. Selama 4 (empat tahun) mengabdi di DPRRI, H. Nusron Wahid telah terlibat aktif dalam menyusun Undang-Undang dengan misi untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat.
Undang-undang yang telah berhasil diselesaikannya dan yang masih diikuti antara lain : 
  1. Undang-Undang No 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, substansi dari undang-undang ini adalah diterapkannya mekanisme perlindungan terhadap petani dengan memperbolehkan komoditas hasil panen yang disimpan di gudang sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan sehingga petani tidak harus terburu-buru menjual hasil panennya.
  2. Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, keberadaan undang-undang ini dimaksudkan untuk membenahi permasalahan klasik investasi di tanah air, baik berupa prosedur investasi yang rumit dan berbelit-belit, biaya ekstra yang sangat tinggi, ketidakjelasan perlindungan terhadap pengusaha kecil dan semacamnya.
  3. Undang-Undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-undang ini dibentuk sebagai basis untuk menciptakan demokrasi yang dewasa dan berkeadilan.
  4. Undang-Undang tentang Pencegahan Diskriminasi Ras dan Etnis, baru di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRRI pada tanggal 27 Oktober 2008, masih dalam proses penomoran. Undang-undang ini diberlakukan khususnya untuk melindungi kaum minoritas agar tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif, baik dalam aspek hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
  5. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2009, baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008, masih dalam proses penomoran. Undang-undang ini merupakan design kebijakan alokasi anggaran, bagaimana keberpihakan APBN terhadap rakyat.
  6. Undang-Undang Tentang Usaha Mikro Kecil & Menengah, masih dalam proses pembahasan di Pansus. Undang-undang ini berupaya memperjelas keberpihakan negara terhadap pelaku UMKM, perlindungan terhadap UMKM dan upaya mendorong pertumbuhan UMKM secara sistematis.
  7. Undang-undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, masih dalam proses pembahasan Pansus.
  8. Undang-undang Susduk DPR, DPD & DPRD,masih dalam proses pembahasan Pansus.
  9. UU Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas. Dibentuk untuk memperkuat payung hukum pelaksanaan kawasan perdagangan bebas & pelabuhan bebas yang sebelumnya masih dalam bentuk Perpu No 1 tahun 2007.
Nama : Nusron Wahid
Tempat, tanggal lahir : Kudus, 12 Oktober 1973
Alamat : Kauman No 435 Desa Mejobo Kec. Mejobo Kudus
Pendidikan :
  1. 1. Madrasah Qudsiyah Kudus
  2. SMA NU Al Ma’ruf Kudus
  3. Universitas Indonesia Jakarta
  4. Institut Pertanian Bogor
Pengalaman Kerja di DPR :
  1. 1. Ketua Hubda Jateng FPG DPRRI
  2. Anggota Komisi VI (Bidang Perdagangan, perindustrian, Koperasi, UKM & Investasi)
  3. Anggota Badan Legislasi
  4. Anggota Panitia Anggaran
  5. Anggota Pansus UU Sistem Resi Gudang
  6. Anggota Pansus UU Penanaman Modal
  7. Anggota Pansus UU Diskriminasi Ras & Etnis
  8. Anggota Pansus UU Parpol
  9. Anggota Pansus UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  10. Anggota Pansus UU Usaha Mikro Kecil & Menengah.
Sumber: www.nusronwahid.com

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host